Pelita Rakjat, 9 Februari 1948
Pengoengsian T.N.I Dari Soedoet Djawa Timoer
Selanjutnya menggunakan EYD.
Pengungsian TNI dari sudut Pulau Jawa dalam hari-hari yang akhir ini telah menjadi sedikit lebih pesat tentang hal orang-orang yang telah datang memberitahukan dirinya. Pada hari Sabtu telah diangkut dari Jember dengan melalui Bangil ke daerah Malang kira-kira 323 orang militer Republik, dimana hari Minggu kemudiannya telah ikut juga dua pengangkutan. Pengangkutan yang pertama terdiri 226 orang, yang kira-kira jam 11.30 telah berangkat dari Jember. Pengangkutan yang kedua, yang membawa jumlah sekaliannya 515 orang pada hari Minggu, telah dilakukan beberapa waktu kemudian. Kedua pengangkutan tersebut pada hari Minggu itupun telah tiba sebelum terbenam matahari di Pakishaji dekat Malang, sehingga serdadu-serdadu TNI tersebut sebelumnya malam hari dapat meninggalkan daerah Belanda.
Hingga hari Minggu kira-kira 1885 militer-militer republik telah dipindahkan dari sudut Timur pulau Jawa ke daerah Republik. Untuk kali yang pertama telah terdapat juga kemarin kelompokan-kelompokan dari Bondowoso bersama-sama.
Sementara itu telah disiarkan kemarin di seluruh daerah yang terdapat dibawah pengawasan Belanda di Jawa Timur pengumumannya Komendan Daerah Jawa Timur Jenderal Mayor W.J.K Baay, pengumuman mana mengenai mereka yang tidak berhak mempunyai atau yang dijumpai dengan senjata-senjata api, alat-alat peletus atau senjata tajam yang berbahaya padanya, akan dihukum berat. Juga tiap-tiap orang yang mengetahui adanya senjata-senjata yang disembunyikan wajib memberitahukan hal ini kepada yang berwajib. Hukuman yang serupa itu juga berlaku kepada tiap-tiap orang, yang mengetahui keadaan sesungguhnya, bahwa seorang atau lebih mempunyai senjata-senjata api ataupun mempergunakan senjata-senjata serupa itu. Barang siapa dengan sengaja tidak melakukan kewajibannya dalam hal tersebut di atas, akan menanggung juga bahaya hukuman tersebut di atas.
Hukuman yang tersebut di atas berlaku juga kepada mereka yang dijumpai dengan terang-terangan pada pencurian atau perampokan, ataupun dijumpai mempunyai barang-barang yang asalnya dari pencurian.
Tindakan-tindakan yang keras ini perlu adanya untuk pembaikan ketenteraman dan keamanan dengan segera. Sekalian yang termasuk pasukan-pasukan militer republik telah mempunyai kesempatan mengungsi ke daerah republik. Untuk pengungsian tersebut orang-orang ini harus menghadapkan dirinya pada dua pusat penyerahan Jember dan Lumajang. Bila sesudahnya pengunsian masih terdapat juga orang-orang yang bersenjata di daerah yang terdapat dibawah pengawasan Belanda, tentu sekali adalah mereka yang untuk mempunyai sebuah senjata yang tak mendapat ijin dari pembesar-pembesar militer ataupun jawatan pemerintahan sementara, tak dijamin keselamatannya.
Pada saat ini pengungsian belum berakhir. Milik-milik republik yang sekarang juga menghadapkan dirinya, yang dengan demikian menerangkan akan menurut perjanjian gencatan senjata, masih juga dapat diungsikan meskipun tanggal terakhir yang telah ditetapkan pada semulanya, yaitu tanggal 7 Februai telah lalu.
Lebih lanjut kita mendapat kabar, bahwa sepasukan dari 400 orang militer TNI telah berangkat dari Jember. Jumlah seluruhnya pengungsian militer-militer republik sekarang telah menjadi 2265 orang.
Sumber dari sini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Mohon maaf, saya mengaktifkan moderasi pada kolom komentar, untuk entri yang lebih lawas --14 hari. Salam.